rss

Cari Blog Ini

Kamis, 01 Oktober 2009

keUnTungan BeRgaBUng di DBS

Apa keuntungan Anda bergabung dengan DBS ?


1.Dijamin Untung Mengapa?


a. Mendapat Hak Usaha (HU) memasarkan Personal Franchise Opportunity (Waralaba Pribadi paling menguntungkan, Cepat dan Mudah berbasis E-Commerce

b. Mendapatkan proteksi asuransi kecelakaan senilai 10.000.000 sampai dengan seumur hidup

c. Mendapatkan panduan untung dagang dan wirausaha (e-book senilai lebih dari Rp.750.000,-).

d. Mendapatkan bimbingan (training) cara berbisnis (Agar bisnis mudah, berkah dan untung dunia akhirat).

e. Anda akan bermitra dengan pemodal, peagang, pengusaha, toko, tarainer, consultant, akademisi. Mereka siap membantu Anda untuk saling
saling menguntungakan dunia akhirat.

f. Hak Keagenan Pulsa (Software one-chip-all-operator).

g. Kartu Diskon di lebih dari 5000 Merchant Ternama.

h. Web Virtual Office.

i. Profit sharing dari perusahaan (bagi hasil). Ingat di BDS Anda akan dipaksa mendapatkan penghasilan harian, mingguan, bulanan, tahunan dan passive income seumur hidup serta dapat diwariskan (3 sd 7 juta per minggu).

j. Anda ikut dalam program pemberdayaan ekonomi ummat atau UKM (passive income dunia akhirat).


2.Dijamin 100% milik orang Indonesia

3. Dijamin 100% dikelola oleh tenaga muda, professional dan progressive.

4.Dijamin MUDAH

a. Mudah daftarnya karena memakai E-Commerce (technology internet).

b. Mudah mengembangkan bisnisnya (Modal usaha kecil / untuk segala lapisan. Bisnis tanpa resiko dan dibantu business school yang handal).

c. Mudah mendapat profit sharingnya (bagi hasilnya).

d. Mudah dapat discount produknya.

e. Mudah distribusi produknya (berbasis hand phone dan internet).

f. Mudah mendapat informasi bisnisnya (berbasis hand phone dan internet).


5. Dijamin 100% halal dan thoyyib.
Dewan syari’ahnya pakar ekonomi Islam, DR.H.Muhammad Syafii Antonio,MSc. Komisarisnya KH.Abdullah Gymnastiar. Masih belum yakin?



6. Teruji dan Terbukti (bukan janji)
. Ingin Bukti Klik ajah di http://duta4future.com/ Rahmatullah User ID: DBS290103 password: Bismillah klik Total Subsidi (Apa yang Anda lihat?) Sudah ribuan penganguran, pedagang kecil, ibu rumah tangga, pekerja, commentator, mahasiswa, dai’, tukang ojek, dll yang sudah terbantu dan mendapatkan manfaat dan keuntungan bermitra dengan DBS. Sekarang giliran Anda, Mau.Dafatar sekarang?


7. Investasi MURAH BANGEEET
Modalnya bukan Rp. 250.000.000,- (waralaba semeisal KFC) atau bukan Rp. 25.000.000 (buka toko kelontong). Bukan juga Rp. 5.000.000,- (warung nasi goreng) tapi investasinya cukup hanya Rp. 1.100.000. (7 HU). Namun bisa dimulai dari modal Rp. 200.000,- (1 HU) atau Rp. 500.000,- (3 HU) (itulah DBS sekali seumur hidup.mau?)


8. Apalagi yang Anda tunggu!
Jangan banyak berdebat, saatnya Anda action untuk membahagian keluarga. Bisa! Bosan Jadi Orang GAJIAN, Ingin Mulai Usaha, Ingin Tambah Penghasilan, Bergabunglah dengan Tim Solid Kami di DBS,Mau ? Hubungi segera konsultan kami

Perhatian : Jika Ada oknum yang mencemarkan Nama Baik konsultan atau Perusahaan DBS (mengatakan money games / penipuan ) akan dituntut kepengadilan dengan hukuman 6 tahun penjara
[Selengkapnya...] - keUnTungan BeRgaBUng di DBS

DBS bukan MLM tauU..

DBS = MLM atau BUKAN..? Legal / ilegal..? BACA DISINI

Pertanyaan diatas sering sekali ditemui dilapangan. Banyak sekali pernyatan negatif orang diluar sana tentang bisnis kita ini. Ada yang mengatakan bisnis ini adalah bisnis MLM (multi level marketing) ataupun money games. Apakah pernyataan-pernyataan itu benar? Ulasan berikut ini akan menjawabnya,

DBS adalah sebuah bisnis Network Marketing yang menggabungkan konsep MLM & Binary dalam sistem e-commerce online marketing. DBS tidak tergabung dalam APLI karena tidak menganut sistem MLM murni. Tetapi DBS merupakan gabungan dari beberapa sistem Network Marketing, sehingga menghasilkan sebuah sistem marketing yang dahsyat, simple dan mudah dijalankan yaitu CRP atau customer referral program.

Produk DBS yaitu pulsa elektonik dijual lebih murah dari harga pasar. Disini DBS memiliki kelebihan dibanding bisnis network marketing lainnya atau MLM pada umumnya yaitu produk yang murah & dibutuhkan oleh semua orang serta tidak menentukan target belanja bulanan atau tutup poin kepada membernya. Sedangkan bisnis-bisnis sejenis dipastikan menawarkan produk dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga normalnya di pasaran yang malah kadang-kadang tidak terlalu dibutuhkan namun membernya diwajibkan untuk membeli produk tersebut. DBS tidak seperti MLM yang mengklasifikasikan membernya dalam jenjang peringkat, sehingga apabila ada member yang peringkatnya melebihi sponsornya, maka bonus sponsornya menjadi hangus. Namun DBS memberikan bonus kepada seluruh membernya dengan sistem bagi-hasil secara mudhorobah dan transparan yang dapat kita pantau secara real-time dengan online.

Dengan ciri-ciri tersebut diatas, maka DBS jelas bukanlah MLM. Untuk lebih jelasnya, tanyakan kepada orang yang mengajak Anda (Leader) atau hadiri pertemuan & seminar yang diadakan DBS. Sehingga suatu ketika Anda mulai mengundang, dan calon prospek Anda bertanya apakah ini MLM? Anda bisa menjawab dengan tegas bahwa bisnis ini bukan MLM, Anda bisa pelajari dari sistemnya.

DBS jelas bukan money games yang produknya hanyalah kedok, karena perputaran produk DBS yaitu pulsa elektronik saat ini telah mencapai puluhan milyar perbulannya. Hal ini menempatkan DBS menjadi dealer pulsa elektronik terbesar di Indonesia saat ini. DBS memiliki visi yang sangat jelas yaitu suatu saat nanti semua orang yang memiliki handphone pra-bayar akan berlangganan pulsa murah ke DBS.

Ingat, bisnis DBS mengembangkan sistem customer referral program, atau program berlangganan secara berkelanjutan. Bukan mendidik membernya untuk menjadi sebatas penjual pulsa. Namun lebih jauh dari itu DBS dengan sekolah bisnisnya, menciptakan pengusaha-pengusaha sukses distributor pulsa elektronik dengan modal awal yang relatif kecil dan dalam waktu yang cukup singkat.


Setujukah Anda bahwa orang yang sukses adalah orang yang bisa membuat orang-orang disekitarnya sukses? Itulah inti di bisnis DBS ini. Sistem pemasarannya yang luar biasa cerdas membuat para pebisnis yang menjalankannya saling bantu membantu untuk sukses bersama. Karena bisnis ini bukan bisnis piramida, maka ada kemungkinan partner bisnis yang aktif dapat lebih sukses dari pada Leadernya. Jadi usaha yang Anda jalankan ini adalah sesuatu yang mulia. Karena dengan menjalankan DBS, Anda dapat membantu orang-orang disekitar Anda untuk sukses bersama, karena Anda memberikan salah satu jalan kepada mereka untuk sukses. Sistem pendukung DBS diciptakan untuk membantu Anda meraih keberhasilan di DBS. Prinsip tolong-menolong atau ta’awun sangat jelas sekali di bisnis DBS ini.

DBS menggunakan sistem bagi-hasil atau mudhorobah sehingga DBS dalam waktu dekat akan mendapatkan pengesahan halal secara sistem oleh MUI, diperkirakan Fatwa Halal MUI akan turun paling lama akhir tahun 2008. Dengan sistem bagi-hasil ini keberlangsungan perusahaan akan terus terjamin sehingga dapat melindungi & memberi keuntungan kepada seluruh membernya sampai kapanpun.

“Tidak ada yang yang gagal di bisnis ini, yang ada hanyalah orang yang berhenti berjuang sebelum sukses.” Pada awal menjalani bisnis ini mungkin akan terasa berat, atau bisa diibaratkan seperti mendorong mobil mogok, awalnya akan terasa sulit tetapi apabila tetap dijalankan secara konsisten dan mengikuti sistem, mendorong mobil mogok itu akan mulai terasa ringan bahkan ia mulai berjalan sendiri tanpa kita dorong dan keberhasilan akan mulai Anda raih.

Konsistensi, itulah salah satu kunci sukses di bisnis ini karena semangat Anda akan naik turun di bisnis ini, tetapi Anda harus terus semangat terutama di depan para partner bisnis Anda, selain semangat itu akan menular, semangat juga menunjukkan bahwa Anda bisa menuntun para partner bisnis Anda menuju impiannya.Jika Anda mulai merasa kesulitan mengenai arah atau perkembangan bisnis Anda, bisa dipastikan Leader Anda lah jawabannya, beliau akan senantiasa membantu Anda dalam menyelesai masalah Anda karena Leader Anda sudah mengalami apa yang belum pernah Anda alami.

Untuk meraih keberhasilan, di bisnis ini diperlukan kerja keras. Tapi kabar baiknya, kerja keras tersebut tidak selamanya. Jika jaringan kita telah berkembang secara mandiri, kebebasan finansial dan kebebasan waktu akan menjadi milik Anda. Disaat itu, apa yang Anda inginkan selama ini telah tercapai karena uang dan waktu bukan menjadi masalah lagi buat Anda.

Sekali lagi sukses, Anda telah berada di jalur yang benar menuju kesuksesan Anda!!

Ini adalah masa depan Anda Salah satu jalan menuju impian Anda
Kesuksesan ada ditangan Anda!!

Nb: PT. Duta Future International adalah perusahaan e-comerce network marketing yang sah & legal dimata hukum. PT DFI memiliki legalitas & badan hukum yg jelas dengan SIUP, TDP, NPWP & Pengesahan Menteri Hukum & HAM yang sah dan asli.
Diposkan oleh Ayi Muzayini E. Kosasih di 07:25
[Selengkapnya...] - DBS bukan MLM tauU..

DBS HALAL

FATWA MUI BANDUNG TENTANG BISNIS PERDAGANGAN BERJENJANG


Berikut Kami sampaikan Fatwa Halal MUI untuk bisnis Network Marketing & MLM beserta batasan-batasan halalnya. InsyaAllah menurut Kami, DBS berada dalam batasan Halal. Sedangkan yang diharamkan adalah MLM yang menggunakan sistem Tutup Poin, karena menyebabkan isrof yaitu membeli barang yang tidak diperlukan sehingga mengarah kemubadziran serta hilangnya 'An taradlin yaitu unsur kerelaan. Silahkan diteliti & dipelajari fatwa berikut.
Terimakasih
Ttd,
Manajemen PT DFI.


KEPUTUSAN FATWA
MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII

Tentang

HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM

بسم الله الرحمن الر حيم



Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah

Menimbang : 
a. Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
b. Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.

Memperhatikan :
a. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
b. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.

Mengingat:
1. Deskripsi Masalah sebagai berikut :
Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:
A. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.
Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.
B. MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)
Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.

Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :
a. MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang). Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.

b. Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.

c. Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).
Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.

2. Prinsip Mu'amalat Islami :
Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-'ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu'amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.

Mu'amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
1. Tabadul al-manafi' (tukar-menukar barang yang bernilai manfa'at);
2. 'An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);
3. 'Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan),
4. 'Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba 'i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba 'i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli),
5. 'Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
6. 'Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
7. 'Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta 'awun 'ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9. Musyarakah (kerja sama).

3. Prinsip (rukun) jual beli
a. Ba 'i (penjual);
b. Musytari (pembeli);
Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
c. Mabi' (barang yang diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa'atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.

4. Islam membolehkan membuat persyaratan / perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM di atas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.

5. Dalil-dalil sebagai berikut :

A. Firman Allah swt.:
يآيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم.

"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. "
Q.S. al-Nisa : 29.
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان.
"Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. " Q.S. al-Maidah : 2.
ويل للمطففين. الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون. وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون.
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. " Q.S. al-Muthaffifiin: 1-3.
إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم، واتقوا الله لعلكم ترحمون.
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat." Q.S. al-Hujurat : 10.
كى لايكون دولة بين الأغنياء منكم.
"Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. " Q.S. al-Hasyr : 7.


B. Sabda Nabi Muhammad saw.:
نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.
"Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. " HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من حمل علينا السلاح فليس منا، ومن غشنا فليس منا.
"Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا، فقال: ما هذا يا صاحب الطعام ؟ قال: أصابته السماء يا رسول الله.قال: أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس.من غشنا فليس منا.
"Sesungguhnya Rasulullah saw. melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: "Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? " "Terkena air hujan, ya Rasulallah !" jawab si pemilik makanan.
Rasul saw. bersabda: "Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا نتاجشوا

"Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: "Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). " HR. Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah Ra.

إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النجش.
"Nabi saw.telah melarang melakukan najasy."HR.Muttafaq 'alaih dari Ibnu Umar Ra.

عن جابر ر.ع. أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام الفتح وهو بمكة: إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام. فقيل يا رسول الله: أرأيت شحوم الميتة فإنه يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس ؟ فقال: لا، هو حرام. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك: قاتل الله اليهود إن الله عز وجل لما حرم عليهم شحومها أجملوه ثم باعوه فأكلوا ثمنه.

“Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: "Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? "
"Tidak, ia haram. " Jawab Rasul.
Kemudian beliau bersabda lagi: "Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. " HR. Lima orang perowi hadits.

وفى رواية له، نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن. وعنه قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والِسنّور.

“Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun.” Dan di dalam riwayat lainnya: “Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur.” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
عن أنس ر.ع. قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الخمر عشرة: عاصرها ومتعصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشترى لها والمشترى له.
"Dari Anas Ra. katanya: "Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. " HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه، وإذا خان خرجت من بينهما. رواه أبو داود والحاكم وصححه.
Allah berfirman dalam hadits qudsi: "Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. " HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih.
المسلمون على شروطهم. رواه البخارى.
"Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat." HR. Bukhary.

C. Kaidah Fiqh :
لا ضرر ولا ضرار.
"Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratakan). "
الحكم المعلق بشرط لا يصح إلا بوجود شرطه.
"Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. "

MEMUTUSKAN

Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.

Menetapkan :

Pertama :
MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.

Kedua :
MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.
Ketiga :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju'alah.

Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.

Wallaahu A'lam Bis-Shawaab.

MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG


KH. Maftuh Kholil
Ketua Bidang Fatwa


Daftar Pustaka :
1. Al-Qur-an ;
2. Shahih Bukhary ;
3. Shahih Muslim ;
4. Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;
5. Al-Taj al-Jami' Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;
6. al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;
7. AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;
8. Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.
[Selengkapnya...] - DBS HALAL

KIAT SUKSES RASULULLAH


 Inilah Kiat Sukses dari buku Muhammad SAW “The Super Leader and Super Manager” yang ditulis Dr. Syafei Antonio,M.Sc. Banyak kisah teladan yang bisa kita ambil.

Kiat sukses yang sangat layak anda simak, kisah teladan yang sangat istimewa untuk dibaca. Jika anda ingin sukses, maka bacalah buku Muhammad SAW “The Super Leader Super Manager” ini sampai tuntas. Jika belum sempat membeli buku Muhammad SAW “The Super Leader Super Manager” maka anda sangat penting membaca artikel ini.

Apakah Anda ingin kisah sukses dunia akhirat? Jawabannya ada dalam diri Muhammad SAW “The Super Leader and Super Manager”

Mengkaji perjalanan hidup Rasulullah SAW adalah bagaikan mengarungi lautan tak bertepi karena sangat luas, kaya dan mencerahkan. Keluasan suri tauladan Muhammad SAW mencakup semua aspek hidup dan kehidupan.

Selama ini faktor lain yang mereduksi nilai keteladanan leadership dan manajemen Rasulullah SAW adalah ketidakmampuan melihat perjalanan hidup Rasulullah SAW secara lengkap dan holistic baik dimensi sosial, politik, edukasi, dan legal untuk kemudian memformulasikannya dengan nilai-nilai keteladanan tersebut kedalam suatu model yang dapat diteladani dengan mudah.

Saat ini cara pandang kebanyakan kita terhadap Rasulullah SAW adalah one sided. Artinya hanya menjadikan Muhammad SAW sebagai pemimpin keagamaan saja. Daerah teritorialnya hanya di mesjid, mushalla dan panutan saat kita shalat saja, tetapi bila kita sudah keluar dari masjid, dan masuk ke bank atau lembaga keuangan lainnya, maka suri tauladannya ditinggalkan. Ketika kita melakukan ekspor-impor petuahnya tentang kejujuran diabaikan.

Saat musim maulid (peringatan kelahiran Rasulullah SAW) tiba, banyak di antara kita yang membaca shalawat-shalawat panjang, diba dan barzanzi. Tetapi semua itu sebatas dikumandangkan di masjid, madrasah, dan rumah-rumah saja. Saat kita kembali ke kantor, ternyata kantor kita kosong dari nilai-nilai akhlak dan keluhuran budi pekerti seperti yang diajarkan barzanzi. Tidak ada sepotong hadits pun, yang jumlahnya puluhan ribu itu, termuat dalam manual dan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan kita. Demikian juga halnya dengan corporate culture institusi kita nun jauh dari ajaran akhlak mulia yang didakwahnya. Walhasil shalawat terus kita baca, barzanzi selalu kita kumandangkan tetapi perusahaan kita semakin jauh dari teladan Rasulullah SAW. Bahkan tidak jarang semakin hari semakin dekat ke budaya Yahudi dan kapitalistik. Si kuat memakan si lemah. Profit jauh lebih diutamakan dari akhlak dan syariah.

Dengan kepiawan sang penulis Muhammad Syafii Antonio memformulasikan buku ini dalam bentuk tulisan, gambar dan warna yang menarik dan mudah untuk dipahami. Tulisan ini Syafii Antonio ini sangat kaya dengan sumber-sumber tertulis. Ini bisa terlihat dari sumber dan sanad catatan kaki di sepanjang halaman yang menceritakan tentang Rasulullah SAW. Tidak hanya untuk paragraf panjang saja, bahkan walaupun hanya dua alinea penulis menyertakan sumber tertulisnya.

Sistematika buku ini dibagi dalam 4 bagian utama yang terdiri dari 12 bab. Bagian I terdiri dari 2 bab yaitu bab 1 sebagai Mukaddimah dan bab 2 berisi pembacaan terhadap konsep-konsep manajemen dan leadership modern. Bagian II memuat 1 bab yakni bab 3 berupa survey of literature terhadap berbagai tulisan dan kajian klasik tentang Muhammad SAW. Tujuan utama dari bagian II adalah untuk menunjukkan bahwa betapa masih banyaknya suri tauladan Muhammad SAW yang masih harus digali dengan penuh ketekunan dan kesabaran tetapi juga mengasyikkan.

Bagian III berisi 8 bab yang merupakan isi pokok dari buku ini seperti dijelaskan di atas. Bagian IV terdiri dari 12 bab yang merupakan bab penutup berupa epilog. Di bagian akhir buku disertakan juga appendix, index dan daftar pustaka.

Berikut adalah sekelumit deskripsi penulis tentang Muhammad SAW sebagai pemimpin bisnis dan entrepreneurship dalam bab 5 : Salah satu aspek kehidupan Muhammad SAW yang kurang mendapat perhatian serius adalah kepemimpinan beliau di bidang bisnis dan entrepreneurship. Muhammad SAW lebih dikenal sebagai seorang rasul, pemimpin masyarakat atau ‘negara’, dan pemimpin militer. Padahal sebagian besar kehidupannya sebelum menjadi utusan Allah SWT adalah seorang pengusaha. Ia telah memulai merintis karir dagangnya ketika berumur 12 tahun dan memulai usahanya sendiri ketika berumur 17 tahun. Pekerjaan ini terus dilakukan sampai menjelang beliau menerima wahyu. Angka ini sedikit lebih lama dari masa kerasulan beliau yang berlangsung selama ± 25 tahun ketika beliau menerima wahyu. Angka ini sedikit lebih lama dari masa kerasulan beliau yang berlangsung selama ± 23 tahun.

Aspek bisnis Muhammad SAW ini juga luput dari perhatian kebanyakan orientalis. Mungkin karena dianggap kurang kontroversial dan tidak menarik dalam perdebatan teologis. Sebagian mereka juga sering melancarkan serangan terhadap pribadi Muhammad SAW tetapi jarang sekali yang mengkaji secara mendalam prilaku bisnis beliau. Kewirausahaan (entrepreneurship) tidak terjadi begitu saja tetapi hasil dari suatu proses yang panjang dan damai dan dimulai sejak beliau masih kecil. Hal ini sesuai dengan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Collin dan Moores (1964) dan Zalzenik (1976) yang berkesimpulan bahwa “The act of entrepreneurship is an act patterned after modes of coping with early childhood experience”. Pendapat seperti ini diamini oleh kebanyakan guru leadership yang sepakat bahwa apa yang terjadi pada tahun-tahun pertama kehidupan kita akan membuat perbedaan yang berarti dalam periode kehidupan berikutnya.

“Many greatmen started as newspaper boys” kata orang bijak. Untuk menjadi seorang pemimpin atau wirausaha yang tangguh, pengalaman masa kecil itu tidak selamanya positif atau menyenangkan. Sebuah penelitian terhadap beberapa pemimpin yang dilakukan oleh Manfred Kets de Vries (1995) berkesimpulan bahwa kerasnya kehidupan masa kecil menimbulkan dorongan untuk memimpin.

Because of the hardships they have encountered, many of them seem to be one mission: they are going to prove the world wrong: they are going to show everyone that they can amount to something. Many of them, suffering from what could be called the Count of Monte Cristo complex (after Alexander Duma’s novel), go even further, they have a very strong need to get even for the wrongs done to them at earlier periods in their lives. (Joseph dan Jimmie Boyett. 1998. The Guru Guide, the Best Ideas of the Top Management Thinkers. New York : John Wiley & Son. Hal. 49)

Dalam konteks Muhammad SAW, beliau mempunyai pengalaman yang pahit dengan terlahir sebagai anak yatim. Beliau sempat mempunyai pengalaman yang menyenangkan ketika diasuh oleh Halimah, setelah sempat berbahagia hidup bersama ibunya. Muhammad kecil menjadi yatim-piatu ketika berumur 6 tahun. Kemudian beliau diasuh oleh kakeknya Abdul Muthalib, dan setelah wafat, dilanjutkan oleh pamannya Abu Thalib. Sayangnya, Abu Thalib merupakan salah satu anak Abdul Muthalib yang paling sederhana hidupnya, sehingga tak jarang Muhammad kecil harus membantu ekonomi keluarga sang paman dengan bekerja ‘serabutan’ kepada penduduk Makkah. Pengalaman kecil seperti inilah yang menjadi modal psikologis beliau ketika menjadi seorang wirausaha di kemudian hari.

Pekerjaan menggembala ternak merupakan pekerjaan yang umum dilakukan oleh para nabi dan rasul, seperti Musa, Daud dan Isa. Menurut catatan sejarah, dimasa kecil Muhammad SAW pernah menggembala ternak penduduk Makkah. Muhammad SAW pernah mengatakan, “semua nabi pernah menggembala ternak”. Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Anda ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Allah tidak mengutus seorang nabi melainkan dia itu pernah menggembala ternak.” Sahabat kemudian bertanya lagi, “Anda sendiri bagaimana Rasulullah?” beliau menjawab “Aku dulu menggembalakan kambing penduduk Makkah dengan upah beberapa qirath.

Pekerjaan menggembala ternak merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian leadership dan manajemen yang baik. Para penggembala harus mampu mengarahkan ternaknya ke padang gembalaan yang subur dengan rumput menghijau. Di samping itu, mereka juga harus dapat mengendalikan hewan ternaknya agar tidak tersesat. Mereka juga harus melindungi ternaknya dari berbagai gangguan seperti dari hewan pemangsa dan para pencuri. Ini semua merupakan bentuk fungsi kepemimpinan dan manajemen. Mungkin latar belakang seperti ini memang digariskan Allah SWT kepada calon rasul yang akan mengemban risalah kenabian dan memimpin umat.

Perjalanan karir Muhammad SAW di bidang perdagangan dapat dirumuskan sebagaimana berikut : Muhammad SAW telah mengenal perdagangan di usia 12 tahun atau diistilahkan dengan magang (internship). Hal ini terus dilakukan sampai usia 17 tahun ketika beliau telah mulai membuka usaha sendiri. Waktu itu pamannya menganjurkan beliau untuk berdagang agar beban keluarga mereka dapat berkurang. Dengan demikian pada usia ini beliau sudah menjadi seorang business manager. Dalam perkembangan selanjutnya ketika pemilik modal Makkah mempercayakan pengelolaan perdagangan mereka kepada Muhammad SAW, beliau menjadi investment manager.

Ketika beliau menikah dengan Khadijah dan terus mengelola perdagangannya, maka status beliau naik menjadi bussiness owner. Ketika usia beliau menginjak pertengahan 30-an, beliau menjadi seorang investor dan mulai memiliki banyak waktu untuk memikirikan kondisi masyarakat. Pada saat ini beliau sudah mencapai apa yang diistilahkan Robert Kiyosaki sebagai kebebasan uang (financial freedom) dan waktu.

Inilah sekelumit kisah Rasulullah yang ada dalam buku setebal 320 halaman. Masih banyak kisah menarik lainnya tentang pribadi beliau yang memang layak digugu dan ditiru. (dewi.www.zulkiflimansyah.com)

Selamat Anda telah membaca artikel Kiat sukses yang sangat layak anda simak, kisah teladan yang sangat istimewa untuk dibaca. Semoga anda sukses, sebagaimana tuntunan buku Muhammad SAW “The Super Leader Super Manager”.
(Ayi Muzayini)
[Selengkapnya...] - KIAT SUKSES RASULULLAH

 

Profit Join 1 Hak Usaha

Untuk Memperbesar Gambar -> Mouse Klik Kanan --> Klik View Image

Profit Join 3 Hak Usaha

Untuk Memperbesar Gambar -> Mouse Klik Kanan --> Klik View Image

Profit Join 7 Hak Usaha

Untuk Memperbesar Gambar -> Mouse Klik Kanan --> Klik View Image